Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Proyek Bakamla, KPK Eksekusi Erwin Sya'af ke Lapas Cipinang

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |16:55 WIB
Kasus Suap Proyek Bakamla, KPK Eksekusi Erwin Sya'af ke Lapas Cipinang
ilustrasi: shutterstock
A
A
A

Untuk diketahui, Erwin merupakan Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Sya'af. Erwin dinyatakan beralah karena terbukti menyuap mantan anggota Komsi I DPR dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait penambahan alokasi anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.

Erwin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement