Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Dilimpahkan, 2 Staf Bakamla Tersangka Korupsi Segera Disidang

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 16 April 2021 |11:00 WIB
Berkas Dilimpahkan, 2 Staf Bakamla Tersangka Korupsi Segera Disidang
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

Namun, JPU KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa Direktur Utama PT CMI Teknologi itu.

Kasasi diajukan jaksa penuntut pada KPK tidak puas dengan vonis yang berkaitan dengan uang pengganti. Di mana JPU KPK menuntut hakim menjatuhkan putusan berupa uang pengganti sebesar Rp 60.329.008.009. Namun hakim menjatuhkan putusan uang pengganti hanya sebesar Rp 15.014.122.595.

JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rahardjo.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement