Sebelumnya, Nofel Hasan didakwa Jaksa Penuntut KPK telah menerima uang sebesar 104.500 Dolar Singapura. Uang tersebut diterima Nofel dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa.
Dalam dakwaannya, Jaksa menilai Nofel mengetahui uang itu diberikan terkait jabatannya di Bakamla. Ketika itu sedang ada menyusun dan mengajukan anggaran drone dan monitoring satelite di Bakamla yang disahkan dalam APBN tahun anggaran 2016.
Dalam anggaran itu, juga membuka memblok anggaran atau tanda bintang pada anggaran pengadaan drone. Pengadaan monitoring satelite itu diketahui dimenangkan melalui perusahaan milik Fahmi Darmawansyah.
Jaksa menyebut, Nofel bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perencanaan anggaran di Bakamla. Ia dinilai juga bertanggung jawab kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Tak hanya itu, Nofel juga didakwa bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber/Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo membuat dan mengusulkan anggaran drone yang telah disahkan pada AOBN2016 untuk pengadaan monitoring satelit sebesar Rp402.710.273.350.
(Qur'anul Hidayat)