JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dengan hukuman lima tahun penjara subsidair tiga bulan serta denda Rp200 juta.
Menurut Jaksa Penuntut, Nofel telah terbukti dan menyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla RI.
"Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut KPK Kiki Ahmad saat bacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Menurut jaksa, perbuatan Nofel tak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Kendati begitu, hal yang meringankan adalah Nofel dianggap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Hal lainnya yang meringankan tuntutan Nofel adalah tindakannya mengembalikan kerugian negara atas kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Nofel mengembalikan uang sebesar SGD104.500.
(Baca juga: Kasus Suap Bakamla, KPK Periksa Anggota DPR dan Pejabat Bappenas)
Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Nofel Hasan didakwa Jaksa Penuntut KPK telah menerima uang sebesar 104.500 Dolar Singapura. Uang tersebut diterima Nofel dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa.
Dalam dakwaannya, Jaksa menilai Nofel mengetahui uang itu diberikan terkait jabatannya di Bakamla. Ketika itu sedang ada menyusun dan mengajukan anggaran drone dan monitoring satelite di Bakamla yang disahkan dalam APBN tahun anggaran 2016.
Dalam anggaran itu, juga membuka memblok anggaran atau tanda bintang pada anggaran pengadaan drone. Pengadaan monitoring satelite itu diketahui dimenangkan melalui perusahaan milik Fahmi Darmawansyah.
Jaksa menyebut, Nofel bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perencanaan anggaran di Bakamla. Ia dinilai juga bertanggung jawab kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Tak hanya itu, Nofel juga didakwa bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber/Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo membuat dan mengusulkan anggaran drone yang telah disahkan pada AOBN2016 untuk pengadaan monitoring satelit sebesar Rp402.710.273.350.
(Qur'anul Hidayat)