"Jadi, saya kepanitiaan belum dapat update titik ngumpulnya di mana, tapi kalau enggak salah itu jam 9 udah di depan PN Jakut," pungkasnya.
Diketahui, Pengajuan PK tersebut ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dokumen tersebut pun sudah ditanda tangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) selaku pihak yang mengadili Ahok.
PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakut dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr itu ditanda tangani oleh panitera PN Jakut pada, 2 Februari 2018.
Sementara Wakil Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan untuk persidangan pengajuan PK akan digelar secara terbuka dan umum di PN Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari 2018. Namun apabila banyak masyarakat (massa), yang ingin melihat sidang pengajuan PK itu, bisa juga di akan dialihkan tempatnya.
“Jadi, apabila sidang PK ini, masyarakat banyak melihat, ada kemungkinan akan dipindahkan tempatnya," kata Jootje.
(Angkasa Yudhistira)