Warga Malaysia Antusias Saksikan Hukuman Cambuk di Aceh

Khalis Surry, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2018 16:16 WIB
Wisatawan Malaysia saksikan hukuman cambuk di Malaysia (Foto: Khalis Surry/Okezone)
Share :

(Baca Juga: Terbukti Bercumbu, Sepasang Kakek-Nenek Dicambuk)

Terpidana ikhtilath tersebut bernama Muzakkir dan Cut Hasmidar. Jaksa memvonis mereka dengan Pasal 25 Ayat 1 tentang perbuatan ikhtilath, dan mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali sabetan rotan dan dikurangi masa tahanan sebanyak dua kali.

Pengamatan Okezone, proses eksekusi berjalan dengan lancar, tak ada perlawanan yang dipertunjukkan dari para terpidana. Saat menahan sabetan rotan Muzakkir memperlihatkan wajah kesakitan, sehingga saat setengah hukuman telah dilakukan algojo berhenti sejenak. Berbeda dengan Cut, saat menerima cambukan dari algojo perempuan paruh baya itu tak memperlihatkan rasa sakit dari wajahnya, dirinya hanya diam menahan hingga sabetan hingga yang terakhir.

(Baca Juga: Main Judi, Pasutri Dihukum Cambuk di Aceh)

Sementara itu, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pelaksanakan hukum cambuk merupakan komtimen pemerintah kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat islam secara kaffah, salah satunya dengan cara kota Banda Aceh terbebas dari para pelanggaran syariat islam.

"Mulai dari maksiat, maisir atau judi, qammar atau minuman keras, pelanggaran apa saja dalam syariat islam kalau ditemukan dipastikan akan dikenakan hukuman," kata Aminullah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya