Main Judi, Pasutri Dihukum Cambuk di Aceh

Khalis Surry, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2018 15:46 WIB
Pasutri di Aceh terkena hukuman cambuk gara-gara main judi (Foto: Khalis Surry)
Share :

BANDA ACEH - Sepasang suami istri menjalani eksekusi hukuman cambuk di depan umum. Mereka dijatuhkan hukuman setelah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, karena terbukti telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2/2018). Pengamatan Okezone, proses eksekusi berjalan dengan lancar, tak ada perlawanan yang dipertunjukkan.

Masyarakat setempat juga terlihat beramai-ramai menyaksikan pelaksanaan hukum cambuk. Tak hanya warga Aceh, wisatawan dari Malaysia juga ikut menonton dan mengabadikan hukuman cambuk yang termasuk dalam bagian penegakan syariat Islam di Aceh.

(Baca Juga: Jual Togel di Sekitar Masjid, Robi Diciduk)

Hukuman diterima pasangan suami istri itu karena terbukti berjudi di sebuah tempat hiburan Funland di Banda Aceh. Jaksa menjegal mereka dengan Pasal 18 Ayat (1) tentang perbuatan Maisir atau judi dalam perisidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Keduanya menundukkan diri di hadapan hakim untuk dijatuhkan hukuman cambuk sesuai dengan qanun yang berlaku.

Kedua terpidana cambuk itu bernama Dahlan Sili Tongga (61), mendapat hukuman sebanyak 8 kali cambuk yang dikurangi masa tahan sebanyak dua kali. Sementara istrinya, Tjia Nyuk Hwa alias Sulus (45) juga mendapat sabetan rotan sebanyak 8 kali, namun dikurangi masa tahanan sebanyak satu kali cambuk.

Selain Dahlan dan Sulus, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada seorang pria paruh baya bernama Ridwan MR yang terbukti menjadi pengelola lapak judi bagi pasangan suami istri tersebut. Ridwan dijerat dengan Pasal 20 Ayat (1) tentang Maisir, dengan hukuman 22 kali sabetan rotan dan dikurangi masa tahanan tiga kali.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pelaksanakan hukum cambuk merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam secara kaffah, salah satunya dengan cara kota Banda Aceh terbebas dari para pelanggaran syariat Islam.

''Mulai dari maksiat, maisir atau judi, qammar atau minuman keras, pelanggaran apa saja dalam syariat Islam kalau ditemukan dipastikan akan dikenakan hukuman,'' kata Aminullah.

Selain itu, pelaksanaan hukam cambuk di depan hukum, kata Aminullah, sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku pelanggaran agar tidak mengulangi lagi perbuata tersebut. Dan di hadapan umum, bertujuan agar masyarakat bisa melihat dan menjadi pelajaran.

''Ini sebagai bentuk hukum yang menjadi efek jera bagi dia (pelaku), dan ini dihukum di depan orang ramai ini juga menjadi pelajaran bagi orang lain,'' pungkasnya.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8yMC8xLzEwODA4OS8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya