Kode 'Koli Kalender' di Suap Wali Kota Kendari, Ini Maknanya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 01 Maret 2018 17:04 WIB
Basaria Panjaitan saat konferensi pers soal OTT di Kendari. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus ini berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Tahun 2017-2018.

Keempat tersangka itu adalah Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN),Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, suap sebesar Rp2,8 miliar itu menggunakan kode 'koli kalender'. Diduga kode itu merupakan sandi yang mengacu pada uang Rp1 miliar.

"Terindikasi sandi yang digunakan adalah 'koli kalender' yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Suap yang melibatkan ayah dan anak ini, yaitu Asrun dan Adriatma diduga untuk kepentingan logistik Asrun yang maju sebagai calon Gubernur Sultra di Pilkada 2018. Uang sebesar Rp2,8 miliar, dikatakan Basaria, diminta oleh Adriatma kepada sejumlah pihak swasta yang merupakan rekanan dari Pemkot Kendari. Dalam kasus ini, Adriatma menerima uang dari perusahaan PT SBN.

(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Tersangka Suap)

"Peristiwa diduga terjadi pembiayaan untuk keluarga yang bersangkutan akan ikut pilkada," tutur Basaria.

Basaria menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya juga melakukan penyegelan di beberapa tempat, antara lain ruang kerja Hasmun Hamzah, rumah di Jalan Tina Orima, dan ruang rapat di dinas Wali Kota Kendari.

Atas perbuatannya sebagai pemberi, Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMy8wMS8xLzEwOTY5Mi8wLw==" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya