Dina Kena Tembakan Senapan Angin di Hari Tunangannya

Djamhari, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 19:04 WIB
Ilustrasi.
Share :

BEKASI - Seorang tukang soto bernama Alif (28) ditangkap gara-gara meletuskan senapan angin barunya secara sembarangan hingga mengenai punggung Dina Fandini (24).

"Jadi, kami menangkap pelaku ini setelah menerima laporan dari salah satu keluarga korban yang mengatakan, korban terluka tembak di bagian punggungnya dan dirawat di RSUD. Dan saat kami cek benar, terdapat proyektil di tubuh korban," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dedi Supriadi, Selasa (2/3/2018).

"Dari pengecekan korban itu makanya, kita siang ini langsung olah TKP, dan sekaligus mengamankan pelakunya," sambung Dedi.

Menuruti Dedi, kejadian ini berawal saat Alif mencoba senapan angin yang baru saja dibelinya. Namun, percobaan itu dilakukan Alif di tempat terbuka serta ramai kendaraan, persisnya, di Jalan Raya Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam percobaanya, Alif mengarahkan sasaran peluru ke sebuah spanduk.

"Ketika mengeker, lalu melepaskan pelurunya, rupanya ada orang yang melintas. Di situlah dia (Dina) menjadi korban. Dina tertembak pada bagian punggung, setelah itu ia langsung dilarikan ke RSUD," jelas Dedy.

(Baca juga: Bayi di Makassar Kena Peluru Nyasar saat Tidur)

Sementara itu keluarga korban, Eka (34) mengatakan, saat kejadian dirinya sedang membonceng Dina dengan sepeda motor matic. "Sempat dengar tapi enggak menyangka kena ke adik saya (Dina). Tahunya, tak lama adik saya mengalami pendarahan. Akhirnya, melihat kondisinya saya langsung bawa ke RSUD Kota Bekasi," kata Eka.

Kata Eka, adiknya yang hari ini melangsungkan acara tunangan dengan kekasihnya itu mengalami luka tembak di punggung. "Di lokasi saya minta tolong warga untuk membawanya ke RSUD. Di rumah sakit katanya, dia terluka tembak" jelas Eka.

Kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh petugas penyidik kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelakunya, guna menjerat pasal dan menjobloskan pelaku ke penjara akibat perbuatannya tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya