JAKARTA - Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tahun 2023-2024, Asrul Azis Taba (ASR), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asrul Azis Taba diketahui merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan Asrul berkaitan dengan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada 10 Juni 2026, dua hari setelah KPK melakukan penahanan terhadap Asrul. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada 19 Juni 2026.