JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Kali ini, penahanan Yaqut diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perpanjangan penahanan tersebut berlaku sejak Selasa 9 Juni 2026.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji untuk tersangka Yaqut Cholil Qoumas, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan," ujar Budi, Rabu (10/6/2026).
Budi menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam tahap penyidikan. Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk kepentingan pelengkapan berkas tiga tersangka lainnya agar segera dapat disidangkan.
"Fokusnya terkait perpanjangan penahanan. Ini juga sebagai persiapan untuk tahap II atau pelimpahan ke penuntutan. Karena keempat tersangka sudah ditahan, harapannya seluruh berkas dapat segera dilimpahkan," tutur Budi.