JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menegaskan, bahwa selama pemeriksaan, kliennya tidak mendapat pertanyaan terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik lebih banyak mendalami kebijakan pembagian kuota haji yang telah beberapa kali ditanyakan sebelumnya.
"Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran (dana) terhadap beliau," ujar Melissa kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Melissa juga mengklaim tidak terdapat bukti komunikasi maupun perintah dari Yaqut untuk memperoleh aliran dana. Ia menegaskan bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Sebagai bagian yang memiliki tupoksi untuk membuat rumusan dan kajian terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.