Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari, Berkas Kasus Kuota Haji Dikebut

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 10 Juni 2026 |10:30 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari, Berkas Kasus Kuota Haji Dikebut
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut dan seluruhnya telah ditahan.

Dalam perkara ini, KPK lebih dahulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya juga telah menjalani penahanan. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement