Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Jadi Tersangka, Eks Ketua Kesthuri Gugat KPK Lewat Praperadilan

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 14 Juni 2026 |02:10 WIB
Tak Terima Jadi Tersangka, Eks Ketua Kesthuri Gugat KPK Lewat Praperadilan
Kasus Korupsi Kuota Haji (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, KPK mengumumkan penahanan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (8/6/2026). Selain Asrul Azis Taba, KPK juga menahan Ismail Adham (ISM) yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Keduanya ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.

"KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).

Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 yang menyeret sejumlah pihak dari sektor penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement