Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil 5 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing Nonaktif, Ada Istri Kedua Suhardiman Amby

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2026 |19:30 WIB
KPK Panggil 5 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing Nonaktif, Ada Istri Kedua Suhardiman Amby
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2021-2026. 

Di antara saksi yang dipanggil terdapat Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Jahja Anwar, serta Suci Nitia Edward, istri kedua Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.

Selain Jahja Anwar (JA) dan Suci Nitia Edward (SNE), penyidik juga memanggil dua pihak swasta, Dasman alias Seiman dan Herawati, serta Marketing PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Cabang Pekanbaru, Bayu Adhitama. Kelima saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Senin (27/7/2026).

KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dari pemeriksaan kelima saksi tersebut maupun keterkaitan masing-masing dengan perkara yang sedang disidik.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement