Gadai Mobil Bos, 2 Tukang Tahu Bulat Ditangkap Polisi

Djamhari, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 13:20 WIB
Kedua tukang tahu bulat saat ditangkap polisi (foto: Djamhari/Okezone)
Share :

BEKASI - Dua orang tukang tahu bulat di goreng dadakan, Herman dan Deni diringkus oleh Satuan Reskrim Polsek Pondokgede, karena melakukan aksi penggelapan mobil milik bosnya sendiri.

Keduanya ditangkap di kontrakannya, di Jalan Lurah Namat RT 02, RW 05, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Keduanya ditangkap berdasarkan laporan yang kami terima terkait penggelapan mobil milik korbannya yakni bos dari usaha tahu bulat bernama Ahmad Syahrudi," kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari kepada wartawan, Selasa (13/3/2018).

Suwari mengatakan, penggelapan itu terjadi ketika keduanya diberi kepercayaan untuk berdagang tahu bulat di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta Timur menggunakan sebuah mobil pickup dengan sistem setoran.

"Namun seiring berjalannya waktu, keduanya semakin jarang setoran. Rupanya, keduanya telah menggadaikan mobil ke wilayah Tigaraksa, Tangerang," kata Suwari.

Kepada polisi, para pelaku mengaku butuh duit buat biaya sehari-hari. "Butuh uang untuk biaya belanja dan melunasi utang," katanya.

Selain Deni dan Herman, kata Suwari, petugas juga sedang mengejar dua pelaku lain yang ikut terlibat dalam penggelapan tersebut. Keduanya diketahui berinisial MM dan RJ.

"Iya, masih ada dua pelaku. Mereka juga terlibat dalam penggelapan ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami ringkus. Sejauh ini petugas sudah mengantongi keberadaanya," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. "Prosesnya masih kita kembangkan," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya