JAKARTA - Kesaksian Setya Novanto (Setnov) dalam sidang korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berpeluang jadi informasi palsu jika tak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya.
Keterangan Setnov yang dimaksud terkait penyebutan dua nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung yang menerima USD500 ribu dari proyek e-KTP.
"Itu sangat mungkin menjadi keterangan palsu jika tidak bisa dipertanggung jawabkan sumbernya. Walaupun info itu bersifat de auditu (katanya orang)," ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).
(Baca Juga: PDIP Tetap Terima Koalisi Demokrat Meski Hubungan Keduanya Tengah Memanas)
Menurut Abdul Fickar, informasi yang diberikan Setnov harus terus dikejar dari siapa sebenarnya informasi tersebut didapatkan. Sebab, ada konsekuensi yuridis yang harus ditanggung baik informasi itu dikarang sendiri atau diperoleh dari orang lain.
"Jika benar info itu tidak benar, tidak ada alasan untuk memeriksa lebih lanjut perkembangan fakta itu," katanya.
Ia menilai, sejauh ini kesaksian Setnov belum bisa menjadi fakta kebenaran. Pasalnya, harus dikonfirmasi terlebih dahulu terhadap saksi-saksi yang disebut mantan Ketua DPR RI itu. Di antaranya, Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Dalam konteks yang disebutkan oleh Setnov bisa menjadi fakta hukum jika sudah dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang disebut Setnov yakni Made Oka Masagung dan Andi Narogong. Hal ini menjadi mutlak karena belum tentu yang dikemukakan terdakwa Setnov suatu fakta kebenaran," katanya.
(Baca Juga: Kubu Setnov Tantang KPK Bongkar Keterlibatan Puan dan Pramono Anung di Kasus E-KTP)
Sementara pada persidangan Rabu 14 Maret 2018, Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung sedianya telah bersaksi untuk Setnov, dan dirinya sudah membantah memberikan uang kepada dua anggota dewan. Hal tersebut dikatakan Made Oka saat dikonfrontir dengan mantan Ketua DPR RI itu.
"Pak Made Oka dan Andi pernah ke rumah saya akan menyerahkan uang kepada anggota dewan yakni dua orang yang sangat penting, apakah masih ingat, Pak?" tanya Setnov.
"Enggak ingat, saya tidak pernah kasih. Tidak ada," ujar Made Oka.
Keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga menjadi saksi pada 14 Maret lalu dan disebut Setnov sebagai kurir dari Made Oka dan Andi Narogong untuk mengantarkan uang kepada anggota dewan juga membantahnya.
"Yang saya ingat, saya tidak mendapatkan pekerjaannya. Kalau yang dibilang Andi meminta saya serahkan uang ke anggota dewan juga tidak pernah ada," kata Irvanto dalam persidangan kala itu.
(Arief Setyadi )