"Sekarang sedang dipertimbangkan. Kalau dikabulkan, nanti keputusan disampaikan saat tuntutan," tutur Febri.
Dalam proses hukumnya, Setnov memang sudah menyeret beberapa nama dalam korupsi e-KTP. Namun menurut majelis hakim, apa yang disampaikan Setnov belum masuk kualifikasi sebagai tersangka atau terdakwa yang ingin menjadi JC. Pasalnya, mantan ketua umum Partai Golkar itu dinilai masih setengah hati mengakui telah menerima uang dan mengintervensi proyek e-KTP.
(Hantoro)