JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu putusan hakim Pengadilan Tipikor untuk menindaklanjuti kesaksian Setya Novanto (Setnov) yang menyebutkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pada persidangan Kamis, 22 Maret 2018.
"Tentang nama-nama yang disebutkan SN di sidang, tentu saja kita perlu melihat kesesuaian dengan fakta sidang dan bukti-bukti lainnya. Kami menunggu putusan pengadilan agar lebih komprehensif," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Sebagaimana diketahui, ada beberapa nama anggota DPR periode tahun 2009-2014 yang disebut Setnov terseret kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Nama-nama itu diduga sebagai pihak yang menerima aliran uang panas e-KTP.
Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail sempat menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan keterlibatan para anggota DPR yang kecipratan uang panas e-KTP.
"Sekarang tugas KPK yang buktikan kan mereka ada penyidik dan penuntut umum," kata Maqdir saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Maqdir menambahkan, Setnov sudah membuka seluruh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam hal ini, ada beberapa nama anggota DPR yang disebut Setnov terseret kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.