KPK Periksa Ketua KPU Sultra Terkait Dana Kampanye "Anak Bantu Ayah"

Asdar Zuula, Jurnalis
Rabu 28 Maret 2018 20:53 WIB
Ketua KPU Sultra Hidayatullah. Foto Okezone/Asdar Zuula
Share :

KENDARI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ketua Komisi Pemiliah Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah terkait kasus dugaan suap yang menjerat Walikota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Ayahnya Asrun, Calon Gubernur Sultra, untuk Pilkada 2018, Rabu (28/03/2018).

Hidayatullah diperiksa sebagai saksi selama 1,5 jam oleh penyidik KPK.

"Saya dimintai keterangan atas jabatan ketua KPU Sultra, dan ada 17 pertanyaan yang diajukan terkait dengan kebijakan dan regulasi," jelas Hidayatullah, Rabu (28/03/2018).

Hidayatullah menjelaskan pemeriksan bersifat pendalaman mekanisme, tata cara, prosedur dan regulasi soal pencalonan, kampanye dan dana kampanye.

Pemeriksaan meliputi proses pencalonan (Mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan Paslon dan Pengundian Nomor urut. Soal Kampanye terkait metode dan kegaiatan serta jadwal dan waktu kampanye.

Selanjutnya, Hidayutllah juga ditanya soal dana kampanye yang berkaitan dengan sumber dana kampanye, mulai dari mekanisme dan jadwal terkait laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, audit LPPDK oleh Kantor Akuntan Publik. Tentang politik uang sebelum penetapan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur Sultra.

"Keempat saya ditanyakan soal apakah saya mengetahui tentang soal money politik sebelum ditetapkan paslon. Saya bilang itu wewenang Bawaslu. Bukan wewenang KPU," jelas Hidayatullah.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan empat tersangka, yakni Adriatma Dwi Putra, cagub Sultra Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah, dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih.

Suap yang melibatkan ayah dan anak ini, yaitu Asrun dan Adriatma, diduga untuk kepentingan logistik dari Asrun yang maju sebagai cagub Sultra di Pilkada Serentak 2018.

Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak penerima, Adriatma, Asrun, dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya