Bongkar Prostitusi di Apartemen Kalibata City, Polisi Ringkus 4 Mucikari

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 29 Maret 2018 16:53 WIB
4 Mucikari yang ditangkap polisi di Apartemen Kalibata City (foto: Badri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung di sebuah Apartemen, tepatnya di Tower Cendana Kalibata City, Jakarta Selatan. Setidaknya, ada sebanyak empat orang yang berperan sebagai mucikari dalam kasus tersebut.

Wakil Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, praktik prostitusi itu mulia tercium polisi pada Selasa 13 Februari lalu. Masing-masing tersangka ada tiga orang perempuan yakni berinisial SL (50), IP (27), MP (21) dan satu orang lagi laki-laki berinisial YP (19), kini mereka digelandang ke Polda Metro Jaya.

"PSK sudah kami minta keterangan, mereka tertangkap tangan saat lakukan kegiatan disana," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Ade menjelaskan, para pelaku itu membagi peran saat menjalankan kejahatannya, tersangka SL bertugas menawarkan Pekerjaan Seks Komersial (PSK) kepada pria si hidung belang. Sedangkan pelaku PI dan MP yang juga pemilik kamar di Apartemen Kalibata City itu bertugas menyiapkan PSK yang siap kencan.

Ada 4 unit kamar yang pelaku sewa, khususnya untuk dijadikan tempat kencan antara PSK dan si pria hidung belang. Satu PSK dibanderol Rp500 ribu untuk shortime dan Rp2,5 juta untuk longtime, sementara untuk sewa kamar Rp350 ribu baik untuk shortime maupun longtime.

Sementara YP yang juga petugas kebersihan apartemen tersebut bertugas sebagai pemegang kunci kamar. Pelaku PI dan MP akan menyuruh YP membukakan sekaligus menyiapkan PSK apabila susah ada laki-laki yang siap kencan, kunci itu kemudian diberikan kepada laki-laki tersebut.

"Kegiatan ini private, orang yang antar kunci ke pelanggan bener-bener sampe ke palanggan, jadi selain pelanggan enggak bisa, pas masuk ke kamar sudah ada PSK," pungkasnya.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara 3 bulan, subsider Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, subsider Pasal 1 Ayat 2 juncto Pasal 12 junto Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya