Lewat Pleidoi, Begini Pesan Setnov kepada Istri & Anaknya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 13 April 2018 13:52 WIB
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) sempat menitipkan pesan untuk anak dan istrinya dalam persidangan.‎ Mantan Ketua DPR RI tersebut menitipkan pesan untuk anak dan istrinya lewat pleidoi atau nota pembelaan.

Setnov meminta maaf kepada istrinya, Deisti Astriani Tagor dan keempat anak-anaknya yakni, Rheza Herwindo, Dwina Michaella, Gavriel Putranto dan Giovanno Farrel Novanto, atas perkara korupsi yang menyeretnya ke kursi pesakitan.

"Kepada istri dan anak-anakku tercinta, Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada istri saya, Deisti Astriani, dan anak-anak saya, Rheza Herwindo, Dwina Michaella, Gavriel Putranto, dan Giovano Farrel Novanto," ungkap Setnov saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

 (Baca juga: Di Akhir Pleidoinya, Setnov Bacakan Puisi 'Di Kolong Meja' Karya Linda Djalil)

Setnov berpesan agar istri dan anak-anaknya tetap tegar dan kuat menghadapi ‎perkara yang menyeret ayah empat anak itu. Dia menyerahkan sepenuhnya babak akhir kasusnya tersebut kepada tuhan.

"Sungguh pertolongan Allah SWT adalah dekat. Bukankah Allah SWT menyiapkan medan pertempuran tersulit hanya untuk prajurit-Nya yang terbaik. Dan Insya Allah, kita termasuk prajurit-prajurit terbaik itu," pungkasnya.

 (Baca juga: Setnov Minta Maaf Telah Coreng Nama Baik DPR dan Partai Golkar)

Diketahui, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut mantan Ketua DPR RI itu dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Setya Novanto ‎didakwa merugikan negara sekira Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Dia selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang digodok oleh Komisi II DPR RI.

Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya