Terlilit Utang, Dokter Ini Banting Setir Jadi Pengedar Uang Palsu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 18 April 2018 16:28 WIB
Polisi saat rilis penangkapan dokter jadi pengedar uang palsu. (Foto: Achmad/Okezone)
Share :

JAKARTA - Seorang dokter umum berinisial AP ditangkap Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri di Stasiun Gambir. Wadir Tipideksus Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, AP ditangkap lantaran telah memalsukan uang pecahan Rp100 ribu.

"Tim Subdit Upal telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jakarta Pusat ada pelaku pembuat uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu," katanya di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat. Rabu (17/4/2018).

AP dan rekannya AK ditangkap setelah anggotanya berpura-pura jadi pembeli uang palsu. AP menyetujui bertemu di Stasiun Gambir, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat. "Yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan anggota menyamar sebagai calon pembeli upal (uang palsu), dan berhasil membuat janji dengan pelaku," ungkapnya.

Di tangan pengedar uang palsu itu, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 600 lembar yang disembunyikan di dalam tas berwarna hitam.

(Baca juga: Waspadai Uang Palsu Beredar Jelang Ramadan)

"Saat itu datang seorang pelaku bernama AK bertemu dengan anggota yang menyamar dan pelaku berkata bahwa barang (uang palsu) akan diantar oleh temannya. Beberapa saat kemudian datang AP yang membawa sebuah tas hitam dan mengeluarkan uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dari dalam tas," tuturnya.

(Ilustrasi uang palsu. Foto: Okezone)

Saat diperiksa, AP mengaku bersama rekannya bernama Tutok yang masih diburu polisi pernah menyerahkan uang asli Rp250 juta kepada AK yang lalu menyerahkan uang tersebut kepada dua orang pencetak uang palsu berinisial AD dan AM. Keduanya merupakan residivis di kasus yang sama.

"Setelah uang palsu berhasail dicetak, maka telah diedarkan oleh saudara AK dan AP," bebernya.

Setelah terungkap di mana sumber uang palsu itu berada, Polri langsung melakukan penangkapan terhadap AD dan AM di Pandeglang Banten. "AD (62) ditangkap di Toko Buku Dianamon, Pandegiang Banten, sedangkan AM ditangkap di Kampung Paujan, Pandeglang," ujarnya.

(Baca juga: Sekoper Penuh Uang Palsu Senilai Rp6 Miliar Akan Dikirim ke Tangerang)

Di hadapan petugas, AP terpaksa banting setir dari seorang dokter menjadi pengedar uang palsu dikarenakan terlilit utang. "Dokter AP ngakunya karena kebutuhan ekonomi, terlilit utang," tutupnya.

Polisi mengamankan uang palsu sebanyak 6 lak atau 600 lembar pecahan Rp100 ribu, selanjutnya satu unit handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat. Barang bukti yang diamankan dari tangan AD adalah peralatan mencetak uang palsu.

Adapun, Pasal yang dikenakan terhadap empat pelaku adalah Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 55 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya