DEMAK - Polisi membongkar sindikat pengedar uang palsu jaringan Jakarta-Demak yang beroperasi menjelang Ramadan dan Lebaran Idul Fitri. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribuan.
Dua pelaku yang ditangkap yakni AH (38) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan SN (49) warga Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Terbongkarnya peredaran uang palsu itu, berawal dari laporan dari warga yang menjadi korban transaksi jual-beli yang dilakukan pelaku di sejumlah tempat.
"Warga melapor jika ada yang membeli barang di warung pakai pecahan uang Rp50 ribu, namun uang itu ternyata palsu. Dari laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan akhirnya berhasil kita amankan SN. Kemudian berdasarkan penyelidikan yang kita kembangkan berhasil menangkap AH," kata Kapolres Demak, AKBP Maesa Soegriwo, Jumat (13/4/2018).
Dari hasil penyidikan, SN mengaku mendapatkan uang palsu dari AH. Namun, AH menyatakan bukan sebagai produsen karena uang palsu sebesar Rp30,3 juta yang didapatkannya dengan membeli dari KW seharga Rp8 juta.