Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Selesai Lewat Jalur Restorative Justice

Kuntadi , Jurnalis-Senin, 26 Januari 2026 |13:49 WIB
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Selesai Lewat Jalur Restorative Justice
 Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto
A
A
A

SLEMAN - Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Hogi Minaya (43) dengan dua jambret yang meninggal, secara kekeluargaan. Hogi dengan keluarga korban menyepakati jalan damai (restorative justice).

 Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, dalam pertemuan kedua belah sudah bersepakat untuk untuk restorative justice.

"Hari ini, kami Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban. Alhamdulillah kedua belah pihak saling setuju, sepakat,” kata Bambang, Senin (26/1/2026).

Dalam pertemuan ini, kata Bambang, kedua belah pihak saling memaafkan. Mereka telah menyadari bahwa kejadian sudah berlalu dan mereka ke depan berupaya menyelesaikan dengan kekeluargaan.

Meskipun sudah bersepakat, namun bentuk perdamaiannya  belum ditentukan. Hal ini akan dirembug kedua penasihat hukum mereka.

"Perdamaian masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lagi antara para penasehat hukum. Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa," kata Bambang.

Bambang berharap, proses ini segera selesai dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Apalagi mereka sudah saling bersepakat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement