Bambang menilai kasus Hogi, memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Tersangka Hogi ini dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas.
"Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ (restorative justice). Ini sudah memenuhi (syarat). Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan, ini (kasus Hogi) bisa diupayakan RJ,” tutup Bambang.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal saat istri Hogi mengendarai motor dan menjadi korban penjambretan pada 26 April 2025 silam. Kedua jambret mengambil tas dan berupaya kabur.