Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waspadai Uang Palsu Beredar Jelang Ramadan

Taufik Budi , Jurnalis-Jum'at, 13 April 2018 |16:03 WIB
  Waspadai Uang Palsu Beredar Jelang Ramadan
Kapolres Demak, AKBP Maesa saat merilis uang palsu (foto: Taufik/Inews TV)
A
A
A

 

"Kemudian SN memecahkan uang palsu tersebut dengan membelanjakan barang agar mendapat kembalian uang asli untuk melunasi utang. Dari uang palsu senilai Rp30,3 juta tersebut, diakui SN baru disebarkan di beberapa warung di wilayah Mijen. Uang itu juga mempunyai nomer seri yang sama," jelasnya.

Pelaku dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 2, ayat 3 tentang Mata Uang. Mereka terancam dengan pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement