"Kemudian SN memecahkan uang palsu tersebut dengan membelanjakan barang agar mendapat kembalian uang asli untuk melunasi utang. Dari uang palsu senilai Rp30,3 juta tersebut, diakui SN baru disebarkan di beberapa warung di wilayah Mijen. Uang itu juga mempunyai nomer seri yang sama," jelasnya.
Pelaku dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 2, ayat 3 tentang Mata Uang. Mereka terancam dengan pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
(Awaludin)