MAKASSAR - Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap mantan pemain PSM Makassar U-21 berinisial MT (28), saat tengah nongkrong di sebuah coffee shop di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
MT diamankan polisi atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik jasa rental kendaraan di Makassar. Motor tersebut sebelumnya disewa pelaku, namun tidak kunjung dikembalikan hingga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menjual sepeda motor rental tersebut melalui akun jual beli di media sosial dengan harga di bawah pasaran. Polisi menyebut uang hasil penjualan motor sebesar Rp2 juta digunakan pelaku untuk membayar utang kepada rekannya.
"Pelaku berpura-pura menyewa kendaraan, kemudian motor tersebut dipindahtangankan atau dijual kepada orang lain melalui media sosial," kata Dantim 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Handy Osman kepada wartawan, Selasa 27 Januari 2026.