JAKARTA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Sunda Kelapa di bawah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor hasil penggelapan kepada pemiliknya, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, menyerahkan langsung barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B-4852-UFI, warna hitam, tahun 2025, kepada pemiliknya, Abdul Rachman (32), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Peristiwa ini bermula dari laporan Abdul Rachman pada 22 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
Menurut AKP Hitler, terlapor diketahui merupakan adik ipar korban, bernama Rika Ivana, yang menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke.
“Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor yang digadaikan. Setelah dilakukan interogasi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan,” ujar AKP Hitler, Kamis (6/11/2025).