Setelah barang bukti berhasil diamankan, pihak kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terlapor, mengingat keduanya masih memiliki hubungan keluarga. Pada 4 November 2025, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Selanjutnya, pada 5 November 2025 pukul 08.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa resmi mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengedepankan pelayanan yang humanis dan restoratif.
“Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat dan tetap mengedepankan upaya restorative justice dalam penanganan perkara keluarga seperti ini,” ujar AKBP Martuasah.
(Awaludin)