Setnov Tak Berjumpa Istrinya Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 24 April 2018 19:42 WIB
Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto usai sidang di Tipikor (foto: Putera/Okezone)
Share :

"Pertama-pertama, saya sangat syok sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Setnov usai keluar dari ruang tunggu tahanan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

 

Setelah berbicara tentang isi hatinya, kepada awak media, Setnov langsung menuju mobil tahanan. Kerumunan pewarta pun tak mau jauh dari Setnov.

Jepretan flash kamera awak media pun bagaikan kilat. Mereka terus mencari momen dari raut dan ekspresi wajah mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI itu.

Menurut Hakim, perbuatan Novanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Setnov diminta untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang diserahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya