Berdasarkan data LSM Sawit Watch, rata-rata buruh perkebunan sawit mendapat bayaran harian. Seperti perkebunan sawit di Sulawesi Tengah yang membayar upah harian ril buruh hanya Rp60 ribu, Kalimantan Tengah Rp59.400, Sumatera Utara Rp78.600, dan Papua Rp61 ribu.
“70 persen buwuh sawit adalah buruh harian lepas. Mereka tidak memiliki kepastian kerja, kepastian penghasilan dan masa depan,” kata anggota Sawit Watch Zidane.
Zidane menilai, buruh kelapa sawit juga bekerja dengan target yang tinggi dan tidak manusiawi. Mereka juga bekerja dengan mendapat ancaman sanksi denda bila tak mencapai target.
“Hal ini pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU No 20 tahun 1999 tentang rativikasi konvensi ILO No 138/1973 tentang batas usia minimum dibolehkan bekerja,” terang dia.
(Khafid Mardiyansyah)