Fahri Hamzah dan 3 Elite PKS Dilaporkan ke Polisi

Badriyanto, Jurnalis
Senin 21 Mei 2018 19:40 WIB
Ketua Progres 98 Faizal Assegaf (Foto: Badriyanto)
Share :

Masing-masing terlapor terancan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik, yakni Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

(Presiden PKS Sohibul Iman)

Menurut Faizal, tudingan keras terhadap PKS sebagai pendukung radikalisme dan terorisme itu sudah berdasarkan bukti kuat. Namun, belum mengklarifikasi justru malah melaporkan ke pihak Polda Jawa Timur. Oleh karena itu, itu melapor balik ke Polda Metro Jaya.

"Pintu masuk saya, untuk mengadukan mereka bahwa partai ini berafiliasi dengan kekuatan-kekuatan teroris international dan dibiarkan oleh DPP PKS tanpa ada klarifikasi dan konfirmasi untuk memanggil saudara Anis Matta," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya