Remaja Pencuri Koper Diperiksa Polisi dengan Didampingi Orangtua

Anggy Muda, Jurnalis
Senin 28 Mei 2018 07:08 WIB
Rilis pencurian koper penumpang pesawat di Bandara Soetta (Foto: Ist)
Share :

TANGERANG – Remaja berusia berinisial DV (15), ditangkap polisi karena mencuri koper penumpang di Bandara Soekarno Hatta. Pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian memeriksa DV dengan didampingi oleh orang tuanya.

"Dia (pelaku) diperiksa dengan didampingi orang tuanya karena yang bersangkutan diamankan di rumahnya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan, Senin (28/5/2018).

Pendampingan ini dilakukan, lanjut Viktor, mengingat pelaku masih di bawah umur. Saat ini, pelaku masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

"Pelaku masih 15 tahun dan berstatus pelajar kelas 3 SMP. Tentunya kita menggunakan sistem peradilan anak," terang Kapolres.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 23 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi oleh orang tua atau orang yang dipercaya.

"Sesuai aturan, setiap tahapannya pelaku berhak didampingi orang tua atau orang yang ditunjuk sesuai pasal 23 ayat 2 UU SPPA," tutup Kapolres.

Diketahui, DV telah 5 kali beraksi mencuri koper milik penumpang maskapai sejak Juli 2017. Kepada petugas, DV pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukannya karena keinginannya mengoleksi berbagai jenis koper.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya