Sementara Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Harun Sulianto mengungkapkan bahwa pemberian remisi itu juga menghemat biaya makan WBP sebesar Rp377.055.000.
"Anggaran makan yang dihemat dengan rincian biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 25.650 hari tinggal yang dihemat karena remisi khusus ini," katanya.
Sekadar diketahui, berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 27 Mei 2018, jumlah WBP dan tahanan yang menghuni lapas serta rutan di Indonesia mencapai 247.709 orang. Mereka terdiri dari WBP yang berjumlah 173.880 dan tahanan sebanyak 73.829 orang.
(Hantoro)