JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap anggota DPR fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fadly Nurzal, pada hari ini. Mantan anggota DPRD Sumatera Utara tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Benar dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK, Kavling 4," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).
KPK langsung menahan Fadly setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. KPK pun berencana memanggil seluruh tersangka anggota DPRD Sumut pada pekan depan.
"Kita akan agendakan Pemeriksaan Kembali minggu depan dan berharap semua yang dipanggil bisa datang," ucap Febri.