JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp422.500.000, terkait kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Uang Rp422 Juta tersebut diterima KPK dari pengembalian para saksi dalam kasus ini.
"Selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp422.500.000," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/6/2020).
Saat ini, KPK sedang meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Sebab, berdasarkan UU KPK yang baru Nomor 19 Tahun 2019, KPK wajib meminta izin Dewas untuk melakukan penyitaan.
"Kemudian sesuai mekanisme UU, berikutnya dimintakan ijin penyitaan kepada Dewas," terangnya.
Ali belum dapat menyimpulkan asal-muasal uang Rp422 juta yang dikembalikan para saksi dalam kasus ini. Saat ini, tim penyidik sedang menganalisis apakah uang itu bersumber dari hasil suap.