13 Narapidana Kasus Terorisme di Irak Dihukum Gantung

Agregasi VOA, Jurnalis
Sabtu 30 Juni 2018 03:17 WIB
Tempat Pelaksanaan Hukuman Gantung di Penjara Abu Grhaib, Irak (foto: Reuters)
Share :

BAGHDAD - Irak melakukan hukum gantung terhadap 13 narapidana yang dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme. Hal itu diumumkan oleh Kementerian Kehakiman, pada Jumat (29/6/2018), seperti dilaporkan kantor berita Associated Press.

Langkah ini diambil menyusul rekomendasi Perdana Menteri Haidar al-Abadi untuk mempercepat eksekusi para terpidana mati terkait kasus terorisme.

Perdana Menteri al-Abadi menghadapi masalah baru terkait celah keamanan setelah mayat delapan polisi dan anggota milisi Syiah yang pro-pemerintah ditemukan di sisi jalan raya di sebelah utara Baghdad pekan ini. Kedelapan korban diduga diculik oleh militan ISIS awal bulan ini.

Seluruh tahanan itu dieksekusi Kamis 28 Juni 2018 malam, beberapa jam setelah al-Abadi merekomendasikan kepada Presiden Fuad Masum agar menandatangani perintah eksekusi bagi semua terpidana teror yang menunggu hukuman mati.

Menurut Kementerian Kehakiman, seluruh terpidana itu telah menggunakan semua jalur untuk banding. Kementerian kemudian merilis foto-foto, termasuk yang memperlihatkan empat orang tergantung di tiang gantungan.

Sebelumnya, kantor al-Abadi menyatakan 12 lelaki telah dieksekusi. Belum ada penjelasan langsung mengenai perbedaan jumlah yang dieksekusi itu.

Seorang wakil dari otoritas tertinggi Syiah Irak pada Jumat menuduh para politisi Irak mengabaikan ancaman ISIS yang masih terus ada, meskipun pihak berwenang telah menyatakan kemenangan atas kelompok militan itu tahun lalu.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya