BAGHDAD - Irak melakukan hukum gantung terhadap 13 narapidana yang dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme. Hal itu diumumkan oleh Kementerian Kehakiman, pada Jumat (29/6/2018), seperti dilaporkan kantor berita Associated Press.
Langkah ini diambil menyusul rekomendasi Perdana Menteri Haidar al-Abadi untuk mempercepat eksekusi para terpidana mati terkait kasus terorisme.
Perdana Menteri al-Abadi menghadapi masalah baru terkait celah keamanan setelah mayat delapan polisi dan anggota milisi Syiah yang pro-pemerintah ditemukan di sisi jalan raya di sebelah utara Baghdad pekan ini. Kedelapan korban diduga diculik oleh militan ISIS awal bulan ini.
Seluruh tahanan itu dieksekusi Kamis 28 Juni 2018 malam, beberapa jam setelah al-Abadi merekomendasikan kepada Presiden Fuad Masum agar menandatangani perintah eksekusi bagi semua terpidana teror yang menunggu hukuman mati.