JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ada lima loket khusus yang disediakan KPK untuk calon anggota DPD dalam melaporkan LHKPN.
"Saat ini total lima loket pendaftaran khusus disiapkan untuk melayani pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dan akan bertambah seiring jumlah tamu yang akan datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (10/7/2018).
Ia menjelaskan, kewajiban untuk melaporkan LHKPN bagi calon anggota DPD sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 60 Angka (1) huruf u. Loket pendaftaran sudah dibuka sejak Rabu 4 Juli 2018 dan akan berakhir pada Kamis 19 Juli.
"Loket pendaftaran dibuka sejak Rabu 4 Juli 2018 dan berakhir pada Kamis 19 juli, dan buka pada hari kerja Senin (09.00–16.00 WIB) sampai Jumat (09.00–16.30 wib)," terang Febri.