Bongkar TPPU Kasus Narkoba Jaringan Lapas, BNN Sita Aset Senilai Rp24 Miliar

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 31 Juli 2018 23:30 WIB
BNN sita aset pencucian uang kasus narkoba (Foto: Syaiful Islam)
Share :

Uang dari hasil bisnis narkoba dibelanjakan untuk membeli properti, kendaraan, perhiasan dan tanah. Selain itu, juga ditukar dengan mata uang asing atau valas lalu dikirim ke luar negeri.

"Mereka juga membuat usaha fiktif berupa money canger untuk melancarkan bisnis narkobanya," papar Heru.

Para tersangka bakal dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya