33 Wanita Seksi "Digaruk" Petugas di Kafe Remang-Remang

Nurul Hikmah, Jurnalis
Kamis 02 Agustus 2018 23:30 WIB
Petugas amankan wanita kafe (Foto: Nurul Hikmah)
Share :

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," katanya di Denpasar, Kamis (2/8/2018).

Dia menjelaskan, dari seluruh kafe yang disambangi tim gabungan, para pemilik dan pegawai tidak mampu menunjukan identitas kependudukan serta surat izin sesuai dengan peruntukan usaha. Sehingga, dari pelaksanaan sidak tersebut sedikitnya terdapat 33 oarang yang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Baik dari pemilik dan pegawai sebagian besar tidak mampu menunjukan identitas kependudukan serta izin usaha sesuai dengan peruntukan, sehingga kami amankan untuk sementara guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta gangguan keamanan dan ketertiban sosial," ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan, pelaksanaan sidak sekaligus penertiban terhadap penduduk non permanen ini telah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi masyarakat yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) baik bagi pegawai dan pemilik usaha.

Dewa Sayoga berharap, kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.

"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya," tutupnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya