"Saya dari media, mas. Tapi pria tersebut, seolah tidak peduli dan menjurus dengan sikap kasar," ujarnya, Sabtu (4/8/2018).
Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi, Sri Rahayu Ningsih, menyesalkan atas tindakan pemukulan tersebut. Menurutnya, pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum Petugas Pengamanan Tim Pembawa Obor Asian Games, tidak dibenarkan.
Pemukulan yang dilakukan terhadap Suci Annisa ini, tuturnya, sebagai bentuk ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Terlebih, jurnalis yang menjadi korban tersebut, adalah perempuan.
"Apapun alasannya, tindakan pemukulan atau pun kekerasan lainnya, tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh pihak manapun terhadap kalangan media," tegas wanita berkaca mata yang akrab dipanggil Nining.
Dia menilai, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18, dengan sanksi ancaman Pidana dan Denda bagi pelakunya.