Hakim Kabulkan 2 Perantara Suap Bupati HST Jadi Justice Collaborator

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2018 17:48 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA‎ - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan dua perantara suap Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah (HST), Fauzan Rifani dan Abdul Basit sebagai Justice Collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Permohonan sebagai Justice Collaborator, berdasarkan keputusan pimpinan KPK mengabulkan dan menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," kata Majelis Ketua Hakim Ni Made Sudana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Sebelumnya, Ketua Kadin Barabai, Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit dinyatakan bersalah oleh hakim karena telah menjadi perantara suap untuk Bupati non-aktif HST, Abdul Latif.

 

Fauzan Rifani diganjar hukuman empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. ‎Sementara Abdul Basit, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Fauzan dan Abdul Basit divonis bersalah terkait perkara suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.

Fauzan Rifani dan Abdul Basit dinyatakan terbukti telah menjadi perantara suap untuk Bupati non-aktif HST, Abdul Latif. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.

Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit menerima commitment fee dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp3,6 miliar.

 

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Basit dan Fauzan Rifani dituntut melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya