Fauzan Rifani dan Abdul Basit dinyatakan terbukti telah menjadi perantara suap untuk Bupati non-aktif HST, Abdul Latif. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit menerima commitment fee dari Donny Winoto terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp3,6 miliar.
Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, Abdul Basit dan Fauzan Rifani dituntut melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Awaludin)