Dua Pengemudi "Tuyul" Tertangkap Polisi

Herman Amiruddin, Jurnalis
Kamis 16 Agustus 2018 23:30 WIB
Penangkapan pengemudi "tuyul" (Foto: Herman Amiruddin)
Share :

MAKASSAR - Abdul Malik (43), pengemudi taksi online, warga Jalan Haji Kalla bersama Leonard (40) melakukan order palsu pada aplikasi angkutan online alias "tuyul" ditangkap polisi. Keduanya tertangkap sekira pukul 20.00 Wita malam tadi.

Kapolsek Panakukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, telah diamankan dua orang pelaku penipuan pada aplikasi akun aplikasi transportasi online. Keduanya melakukan order online palsu alias "tuyul".

Dari tangan kedua pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti 6 buah handphone dan dua buah kartu ATM Bank Niaga.

"Pelaku diamankan berkat adanya laporan warga yang melakukan order online palsu alias "tuyul". Kemudian, anggota mendatangi TKP dan mendapatkan pelaku tengah melakukan order online palsu menggunakan aplikasi di HP-nya," kata Ananda, Kamis (16/08/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya