Jokowi Dukung Meiliana Ajukan Banding

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 24 Agustus 2018 22:09 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Ist)
Share :

Jokowi juga menyinggung kasusnya yang divonis melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam kasus kebakaran hutam dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.

Kepala Negara memastikan tidak akan mengintervensi kasus Meiliana dan kasus karhutla yang menimpanya.

"Saya sendiri juga kan baru digetok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran," tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya