Jokowi juga menyinggung kasusnya yang divonis melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam kasus kebakaran hutam dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
Kepala Negara memastikan tidak akan mengintervensi kasus Meiliana dan kasus karhutla yang menimpanya.
"Saya sendiri juga kan baru digetok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran," tandasnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.