Dua tersangka diketahui telah berpacaran sejak lama, hingga terjalin hubungan layaknya suami istri. Setelah mengetahui MNS berbadan dua sekira Mei 2018, mereka kompak memutuskan menggugurkan kandungan atau aborsi.
"Ketika mengetahui positif hamil, keduanya ada niatan menggugurkan. Atas saran temannya, mereka membeli obat-obatan penggugur kandungan seharga Rp1 jutaan, lalu diminum," tukasnya.
Namun, usaha itu belum membuahkan hasil hingga mereka membeli jamu seharga Rp200 ribu di Kabupaten Kudus. Setelah jamu seduh itu diminum selama lima hari berturut-turut perut MNS berkontraksi, hingga pada Rabu 22 Agustus lahir bayi berjenis kelamin perempuan.
“Mendengar tangisan bayi mungil itu, MN panik dan membekap buah hatinya hingga tak bernyawa. Mengetahui kejadian itu, tersangka laki-laki kemudian dihubungi, lalu bayi itu dibawa dan dikuburkan di sekitar masjid," lengkapnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor matik, satu batang linggis untuk menggali tanah, kain untuk membungkus janin, serta ember dan kaos yang masih ada bercak darahnya. Atas perbuatannya, kedua sejoli ini dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)