Keempat, perlunya memasukkan materi pendidikan agama, bela negara, dan Pancasila dalam seleksi dosen dan pengurus organisasi kemahasiswaan.
Kelima, secara reguler, mengadakan pelatihan dan refreshment bagi dosen pengajar khususnya mata kuliah Pancasila dan bela negara, sekaligus untuk menemukan metode-metode pengajaran baru yang lebih inovatif.
Keenam, pentingnya kerjasama antar pimpinan program studi di dalam kampus maupun antarkampus untuk mencegah berkembangnya radikalisme dan paham-paham intoleransi. Termasuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, kementerian pertahanan, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Ketujuh, pentingnya menegakkan secara tegas aturan dan SOP internal PT manakala terdapat indikasi penyimpangan pengajaran oleh dosen, yang mengarah pada bentuk-bentuk penentangan terhadap Pancasila.
Kedelapan, masuknya paham radikal dan intoleran biasanya dibawa oleh para senior mahasiswa dan/atau alumni melalui kegiatan organisasi ekstra kampus. Organisasi esktra kampus inilah yang kemudian mendirikan unit-unit organisasi yang (baik langsung, maupun tidak) berafiliasi kepadanya. Ironisnya, kegiatan-kegiatan kemahasiswaan internal ini didanai oleh internal kampus.