Jaksa Cecar Aziz Syamsuddin Soal Pertemuan dengan Keponakan Setnov

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 02 Oktober 2018 17:04 WIB
Azis Syamsuddin (foto: Bayu/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Tidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni, Politikus Golkar Aziz Syamsuddin.

Pada persidangan kali ini, tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menggali kesaksian Aziz soal kedekatannya dengan Irvanto. Namun, Aziz mengklaim tidak pernah bertemu secara langsung dengan keponakan Setya Novanto (Setnov) tersebut.

"Tidak pernah. Saya sampaikan tidak pernah (bertemu langsung dengan Irvanto)," kata Aziz menjawab pertanyaan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

 

Aziz mengakui memang mengenal sosok Irvanto. Kata Aziz, Irvanto merupakan salah satu pengurus Golkar yang juga saudara dekatnya Setnov. ‎Aziz mengungkapkan bahwa kenal dengan Irvanto karena selalu bersama dengan Setnov.

Tapi Aziz membantah pernah menerima hadiah atau janji dari Irvanto. Jaksa pun kembali mempertanyakan soal aliran uang untuk Rapimnas Partai Golkar ‎di Bogor sebesar Rp5 miliar. Aziz menjawab tidak tahu sama sekali. "Tidak. Saya tidak tahu," singkatnya.

 

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Dia didakwa bersama-sama dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung.

Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.‎

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya